1.Pengertian
keadilan
Menjelaskan pengertian keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John rawis, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Menjelaskan makna keadilan
Keadilan merupakan
suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak,
dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang
sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Contoh keadilan
Seorang karyawan
yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu
cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus
menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan
kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau
pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya kita menuntut
kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja
kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan mereka
dengan upah yang diterima.
2.Keadilan
sosial
Menjelaskan 1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan
keadilan sosial
Keadilan merupakan
sila kelima dari pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian,
seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran
yang merata
Lima wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan
sikap
1.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asa keadilan sosial
1) Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan
perumahan.
2) Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian
pendapatan.
4) Pemerataan
kesempatan kerja.
5)
Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan
kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7) Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
3.berbagai
macam keadilan
Macam macam keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang
membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
B. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
4.kejujuran
Pengertian kejujuran
Jujur adalah
sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah
mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur
tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya
tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman
sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.Kata jujur adalah
kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang
berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu
akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena
tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.Sesuatu atau fenomena yang dihadapi tentu
saja apa yang ada pada diri sendiri atau di luar diri sendri.
Misalnya keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah atau sedang
serta yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga dapat
mengenai benda, sifat dari benda tersebut atau bentuk maupun
model. Fenomena yang teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa, tata
hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja yang
ada dan apa saja yang terjadi.
Hakikat kejujuran
Secara etimologi,
jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan
"Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah
orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun
perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur
apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah
dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa
termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.Sedangkan para ulama terdapat perbedaan
pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi
jujur menurut para ulama adalah sebagai berikut:
a. Jujur
adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika salah
satu syarat itu ada yang hilang, belum mutlak disebut
jujur.
b. Jujur
adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain,
lawan dari bohong.
c. Jujur
adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak
didustakan dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d. Para ulama
menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu
sifatnya lebih umum, yakni bahwa semua orang yang jujur sudah tentu
ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
e. Jujur
merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud
kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali
jika disertai jujur dan ikhlas."
f. Kejujuran
adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal
Anda.
Jujur bermakna
keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita
sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak,
maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan,
sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang
ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai
seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa
yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).