Audit
around computer
adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan
komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan
ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah
sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur
verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan
sistem informasi berbasis komputer).
Audit around computer dilakukan pada saat :
Audit around computer dilakukan pada saat :
1. Dokumen
sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat
mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen
disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan
3. Keluaran
dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap
transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
keunggulan metode Audit around computer :
·
Pelaksanaan audit lebih sederhana.
·
Auditor yang memiliki pengetahuan
minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
Audit
Through the computer
Audit ini berbasis komputer, dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Pendekatan Audit Through the computer dilakukan dalam kondisi :
1. Sistem
aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang
cukup besar pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya.
2. Bagian
penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam
komputerisasi yang digunakan.
Keunggulan pendekatan
Audit Through the computer :
·
Auditor memperoleh kemampuasn yang besar
dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
·
Auditor akan merasa lebih yakin terhadap
kebenaran hasil kerjanya.
·
Auditor dapat melihat kemampuan sistem
komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
Perbedaan
CyberLaw di berbagai negara (INDONESIA,
MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER LAW NEGARA INDONESIA : Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw
ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA : Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum
dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE : The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
1. Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
2. Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan
untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur
bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
3. Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
4. Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik dan
6. Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan
dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang
menggunakan media elektronik
CYBER LAW NEGARA VIETNAM : Cyber crime,penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND : Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. Cyberlaw di Amerika Serikat Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan
tanda tangan elektronik
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen
elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang
disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan
atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara
pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat
lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi
dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen
atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik” Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat
pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan. Undang-Undang Lainnya :
·
Electronic Signatures in Global and
National Commerce Act
·
Uniform Computer Information Transaction
Act
·
Government Paperwork Elimination Act
·
Electronic Communication Privacy Act
·
Privacy Protection Act
·
Fair Credit Reporting Act
·
Right to Financial Privacy Act
·
Computer Fraud and Abuse Act
·
Anti-cyber squatting consumer protection
Act
·
Child online protection Act
·
Children’s online privacy protection Act
·
Economic espionage Act
·
“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
Ø
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
Ø
Credit Card Fraud Act
Ø
Electronic Communication Privacy Act
(ECPA)
Ø
Digital Perfomance Right in Sound
Recording Act
Ø
Ellectronic Fund Transfer Act
Ø
Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
Ø
Federal Cable Communication Policy
Ø
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
ü
Arms Export Control Act
ü
Copyright Act, 1909, 1976
ü
Code of Federal Regulations of Indecent
Telephone Message Services
ü
Privacy Act of 1974
ü
Statute of Frauds
ü
Federal Trade Commision Act
ü
Uniform Deceptive Trade Practices Act
Nama : Sayidatul
Mufarrohah
NPM : 16112890
Kelas : 4KA27
Sumber: